Prosedur Surat Izin Usaha dan Syaratnya

Setiap perusahaan atau badan usaha tentu tidak bisa sembarangan berdiri dan beroperasiPerlu adanya surat izin yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut bersifat legal dan tercatat secara hukumUntuk itulah penting sekali bagi setiap pelaku usaha baik yang masih merintis maupun yang sudah berkembang untuk mengurus perizinannyaBerikut syarat dan prosedur dalam mengurus surat izin usaha yang benar.

Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha

Untuk bisa membuat surat izin usaha perlu diperhatikan syarat yang harus dipenuhiBerikut ini beberapa syarat dari pengurusan surat izin bagi usaha, diantaranya :

1Identitas Diri

Syarat utama adalah menyiapkan fotocopy KTP baik dari penanggung jawab atau direktur utama perusahaan dan fotocopy KTP penerima kuasaHal ini diperlukan apabila proses permohonan tidak bisa dilakukan sendiri atau membutuhkan bantuan pihak lain sehingga harus dikuasakanJangan lupa untuk menyertakan pas foto penanggung jawab berwarna dengan ukuran 3×4.

2Fotocopy Akta Notaris

Selanjutnya perlu mempersiapkan focotopy akta notaris pendirian perusahaan dan semua akta perubahanSelain itu juga perlu menyiapkan fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan dan perubahannya.

3Surat Pernyataan Kedudukan Usaha

Untuk surat pernyataan kedudukan usaha ini dilakukan dengan mengisi formulir permohonan bermateraiSelain itu juga harus dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan dan surat kuasa penandatanganan apabila direktur utama memberikan kuasa penandatanganan kepada direkturJangan lupa juga untuk menyertakan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa perusahaan bukan berbentuk mini market, namun perusahaan kantor dan belum memiliki surat izin usaha.

Prosedur Pengurusan

Setelah mengetahui apa saja syarat pembuatan surat izin usaha, perlu diketahui juga prosedurnya agar tidak salah langkahNah berikut prosedur yang harus dipatuhi ketika mengurus surat izin usaha, diantaranya :

1Datang Ke Kantor Yang Bersangkutan

Setelah semua berkas dan persyaratan siap, maka bisa langsung datang ke kantor dinas terkait. Misalkan ingin membuat surat izin usaha perdagangan bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan setempatAtau pemohon juga bisa langsung datang ke kantor pelayanan perizinanSilahkan ke kantor tersebut dengan membawa persyaratan administrasi yang diperlukan.

2Mengisi Formulir Pendaftaran

Begitu sampai di kantor pelayanan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Fungsi dari formulir itu sendiri adalah untuk menverifikasi kesesuaian data dengan berkas yang dibawa pemohon

Isilah data yang diminta dengan benar dan tepat agar proses pembuatan surat izin bisa berjalan lancarJangan lupa untuk membubuhkan materai lalu tanda tangan di atasnyaHal ini tentu saja agar data yang sudah diisi bisa dipertanggungjawabkan.

3Membayar Biaya Administrasi

Setelah formulir diisi maka selanjutnya pemohon bisa ke loket pembayaran untuk mengurus proses administrasiUntuk besaran tarifnya sendiri tidak selalu sama pada setiap kabupaten atau kota kantor pelayanan perizinanSehingga perlu disiapkan dana lebih untuk berjaga-jaga apabila tarif yang ditentukan lebih banyak dari perkiraan pemohon.

4Pengambilan Surat Izin

Untuk proses pembuatannya sendiri biasanya tidak bisa langsung jadiSetidaknya membutuhkan waktu kurang lebih 2 mingguPetugas kantor akan menghubungi pemohon apabila surat izin yang dibuat sudah jadi

Dengan begitu pemohon bisa datang kembali ke kantor untuk mengambilnyaSurat ijin yang sudah jadi tersebut bisa dijadikan landasan untuk kemudian mengembangkan usaha dan tidak perlu takut karena sudah bersifat legal dan memiliki izin yang jelas dari pemerintah.

Nah itulah syarat dan prosedur pembuatan surat izin usaha yang harus benar-benar dipahami oleh setiap pemohonSeperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pentingnya surat izin tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan suatu perusahaan atau badan usahaKonsumen tentu akan lebih mempercayakan kepada perusahaan atau badan usaha yang sudah memiliki izin yang jelas.

By admin